Tak Berkategori  

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pelaku Cabul

KIPRAH.CO.ID– Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (25/5/2021).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan, pada Senin (24/5/2021) pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA (16), warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga Jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah dicabuli terduga pelaku AA pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.

Diterangkan Kasat, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan, sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya. Atas kejadian itu korban melapor ke Polresta Lampung Utara.

Lanjut Gigih, berdasarkan laporan korban polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan.

Lalu, pada Senin (24/5/2021) pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polresta Lampung Utara berhasil menangkap terduga pelaku AA di kediamannya dan lansung digiring ke Mapolres.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu-abu tua dan 1 buah bra warna abu-abu.

“Terhadap pelaku AA dapat dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun,” pungkas AKP Gigih. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *