Ads  

Watoni Noerdin Sosperda di Banjar Negeri Way Lima

KIPRAH.CO.ID– Setelah disahkan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung, Perda No.03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahaan dan Penaggulangan Virus Covid-19 di Provinsi Lampung mulai disosialisasikan oleh 85 wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung dalam kegiatan rutin nya yakni Sosialisasi Peraturan Daerah.

Salah satunya Watoni Noerdin yang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima. Kabupaten Pesawaran. Acara ini menghadirkan narasumber atau pemateri yakni Hi.Eko Rahardjo.SH.MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unila dan Hj.Handi Mulyaningsih.M.Sc selaku dosen Fisip Unila.

Acara yang mengundang 100 orang ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan terus menggunakan masker selama kegiatan berlangsung. Dalam sambutan nya, politisi PDI Perjuangan ini kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi Covid 19 belum berakhir. Saat ini beberapa daerah di Provinsi Lampung masuk dalam zona merah, untuk itu masyarakat di imbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi di dalam perda adaptasi kebiasaan baru ini mengatur tentang sanski bagi masyarakat yang membandel. “sanksi yang dikenakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan dapat berupa denda yakni Rp. 1.000.000 atau kurungan badan selama dua hari.

Perda adaptasi kebiasaan baru ini merupakan payung hukum yang harus di patuhi oleh seluruh masyarakat. Dengan di terapkan nya perda ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *