KIPRAH.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, menurunkan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019 yang dipasang pada tempat-tempat terlarang seperti di pohon.
Hal itu mengacu pada Perbawaslu No 28 Pasal 25, point kedua yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat; ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, lingkungan taman terbuka hijau, dan pepohonan.
Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto, mengungkapkan penurunan tersebut tidak serta-merta dilakukan, namun sebelumnya telah dilakukan upaya pencegahan.
Bahkan, kata dia, terkait adanya temuan pelanggaran pemasangan APK tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan melalui Panwascam. “Bagi APK yang diduga melanggar tersebut sudah kita sampaikan rekomendasinya, baik kepada parpol ataupun caleg yang bersangkutan. APK tersebut kita rekomendasikan untuk dilepas dalam waktu 1×24 jam,” kata Heri, Kamis (13/12/2018).
Karena mengabaikan peringatan, sambung dia, maka Bawaslu terpaksa mencopot paksa. ”Sebenarnya, saya yakin bahwa parpol ataupun caleg, memiliki rujukan yang sama dalam menjalankan dan menaati aturan tentang ketentuan zona ataupun tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang dipasangi APK. Apalagi sudah disertai juga dengan rekomendasi dari Bawaslu, jadi seharusnya pelanggaran pemasangan APK seperti ini sudah tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Heri, Bawaslu berharap agar peserta pemilu, relawan, dan para simpatisan tidak menabrak regulasi tersebut. “Kami berharap ketentuan yang ada, dapat dipatuhi demi ketertiban bersama. Jika ketentuan tersebut tetap tidak di indahkan, maka penertiban seperti ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Sebagai adab, imbuhnya, pelepasan APK yang melanggar itu tidak dirusak. “Sehingga apabila ingin diambil kembali, bisa mendatangi kantor Panwascam, dengan syarat tidak lagi dipasang pada tempat-tempat yang melanggar zona,” tutup Heri.
Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama dengan Panwascam, PPL, dan Trantib. Selain menyasar APK yang dipasang di pohon, juga pada zona larangan lainnya. (*)