Tak Berkategori  

Advokat APSI Lampung Hermawan Siap Advokasi Jurnalis Korban ‘Kicauan’ Gubernur Arinal

KIPRAH.CO.ID– Advokat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung, Hermawan bereaksi keras menanggapi ujaran Gubernur Arinal Djunaidi terhadap seorang wartawati media online di Lampung.

Kejadian tersebut terjadi pada saat acara penandatanganan janji kinerja tahun 2020, dengan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (3/3/2020) lalu.

Adanya peristiwa kicauan Gubernur Arinal pada wartawati itu berbuntut panjang. Alhasil, menuai reaksi kecaman dari berbagai kalangan. Hal itu yang turut dirasakan oleh Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung, Hermawan.

Kicauan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang gubernur terhadap jurnalis, membuat APSI siap memberikan bantuan advokasi kepada wartawati yang menjadi korban ‘amukan’ itu.

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bandarlampung itu mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan. “APSI siap mengadvokasi wartawati untuk melaporkan kepada polisi, supaya tidak terulang kembali,” kata Hermawan, Kamis (5/3/2020).

Sebagai pemimpin, sambung dia, seharusnya Arinal Djunaidi menjaga ucapannya. Jika merasa keberatan dengan berita yang diterbitkan, mestinya menggunakan hak jawab. Bukan malah menjadikan jurnalisnya sebagai ‘sasaran tembak’.

“Apalagi berkicau dengan kalimat ‘sudah pakai kerudung, sami’na wa atho’na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun Innalillahi wainailahirojiun’, dari sisi kemanusian tidak pas, apalagi itu diarahkan pada seorang wartawati,” tukas Hermawan, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bandar Lampung 2009-2010 itu.

Sementara itu, Herman Batin Mangku pimred media online tempat berkerja wartawati itu mengatakan, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat terkait langkah selanjutnya.

“Tak sedikit juga yang mengusulkan masalah yang diduga ada unsur ancaman tersebut dipertimbangkan langkah hukummya. Untuk hal ini, kami tengah konsultasikan ke RMOL.id (pusat) dan para advokat kami,” kata dia.

Diketahui, baru-baru ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam ujaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis _RMOLLampung_ Tuti Nurkhomariyah.

Arinal melontarkan pernyataan bernada ancaman. Di hadapan kepala dinas dan belasan jurnalis, Arinal berbicara kepada Tuti, “Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari…sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.” Arinal juga berkata, “Apalagi sudah pakai kerudung, sami’na wa atho’na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.”

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, Arinal tak patut berbicara demikian. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan di depan umum. Sebagai pejabat publik, Arinal semestinya menjaga lisan dan wibawa.

“Tak pantas seorang gubernur berbicara seperti itu, bahkan Tuti sampai menangis. Sikap demikian menunjukkan kualitas dan kapasitas seorang kepala daerah,” kata Hendry, Rabu (4/3/2020).

Dia mengatakan, gubernur tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis dalam meliput. Wartawan bebas menjalankan aktivitas jurnalistiknya karena dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Hendry menambahkan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik sebaiknya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Masyarakat bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi bila tidak terima dengan sebuah pemberitaan. Bukan dengan mengancam, meneror, melecehkan, atau mengintimidasi jurnalis.

“Tujuan jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas. Karena itu, penting menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Tapi, kami juga mengingatkan para jurnalis agar mengedepankan profesionalitas dan etika dalam memenuhi hak publik akan informasi,” kata dia.

Sebelumnya, Tuti Nurkhomariyah merasa dipermalukan saat meliput di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/3/2020) siang. Saat itu, Arinal menyinggung pemberitaan dirinya yang mengenakan pakaian dinas dalam Musda X Partai Golkar Lampung di Graha Wangsa, Bandar Lampung, Senin (2/3/2020) lalu. Berita yang dimaksud Arinal dimuat media lain, bukan RMOLLampung.

Tak sampai di situ, usai acara Tuti dihampiri empat ajudan Arinal dan membawanya ke ruang kerja gubernur. Dalam ruangan, Arinal mempersoalkan salah satu pemberitaan RMOLLampung. Seseorang dalam ruangan itu meminta Tuti agar memohon maaf kepada gubernur. Tuti pun menuruti dengan pertimbangan urusan cepat selesai. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *