KIPRAH.CO.ID– Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, menghadiri sekaligus menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis melalui Program Persertifikatan Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Gedung Dharma Wanita, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (4/3/2019).
Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Barat, diwakili Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin, menyampaikan penerima sertifikat tanah khusus masyarakat Pesisir Tengah yaitu berjumlah 221 sertifikat dengan rincian Pekon Rawas 174 dan Pekon Way Redak sebanyak 47.
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat beserta jajaran yang telah menunjukan dedikasi dan kerja kerasnya selama ini dalam hal program sertifikasi tanah. Bupati juga mengajak agar kantor pertanahan agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah.
Selanjutnya, bupati menyampaikan tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.
“Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi,” jelas Bupati.
Bupati menegaskan, sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memberi kepastian hak atas kepemilikan yang berkekuatan hukum. “Ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” terangnya.
Selanjutnya, bupati meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL, khususnya para camat, peratin dan juga dinas terkait agar kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tersebut, agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik–baiknya.
Turut hadir Plt. Sekda Lingga Kusuma, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Pesisir Tengah, Peratin Pekon Rawas dan Peratin Pekon Way Redak. (Gus)