Akademisi Dorong KPU dan Bawaslu Buat Terobosan Audit Dana Kampanye

KIPRAH.CO.ID– Akademisi Unila, Budiono mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membuat terobosan agar bisa mengaudit dana kampanye pasangan calon (paslon) sebelum adanya penetapan dan selesai kampanye.

“Bikin dong kebijakannya. Karena KPU bisa melakukan diskresi dengan membuat peraturan yang mengaudit calon yang melakukan sosialisasi sebelum ditetapkan sebagai paslon. Tetapi semua itu tergantung kemauan dari KPU dan Bawaslu,” ujarnya, Jumat (1/6/2018).

Usulan pembutan peraturan baru, ini untuk mengantisipasi sumbangan dari pihak perseorangan dan koorporasi terhadap paslon yang melebihi batas ketentuan. Karena, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Batas maksimal sumbangan yang diperbolehkan dari parpol, dan perusahaan atau pengusaha di luar pemerintah sebesar Rp 750 juta. Sedangkan batas maksimal sumbangan dari perseorangan Rp75juta.

“Nantinya kan kalau memang ada indikasi pelanggaran, Bawaslu bisa menelusurinya terlebih dahulu. Kalau memang terbukti dan bukan kewenangannya, Bawaslu selaku lembaga negara bisa saja melaporkan ke lembaga PPATK atau Direktorat pajak terkait adanya aliran dana tidak wajar. Jadi biar tidak pasif dan terpaku oleh aturan,” ungkapnya.

Ia berharap para penyelenggara pemilu, bisa melakukan terobosan dengan membuat aturan untuk mengantisipasi adanya sumbangan dana kampanye ke paslon melebihi ketentuan undang-undang. “Jadi kan perlu kreasi dari KPU dan Bawaslu untuk menjaga jalannya pemilu yang jujur dan adil. Langkah ini juga untuk menghindari kepala daerah terpilih, terjerat akan kepentingan koorporasi maupun perseorangan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *