KIPRAHRAKYAT.COM– Aksi yang dilancarkan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di depan kantor Pemerintah Kota Metro pada Selasa (3/4/2018), bernuansa eksploitasi anak. Hal itu terlihat, dari banyaknya massa yang di prediksi masih berusia di bawah 17 tahun.
Berdasarkan pantauan, tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan pengurus GMBI, meskipun entah disadari atau tidak, hal itu telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ditaksir, 40 persen dari massa yang di koordinir GMBI tersebut masih usia anak-anak, dan mestinya mereka sedang duduk di bangku sekolah. Mengingat aksi dilakukan pada saat jam belajar mengajar berlangsung.
Keberadaan puluhan anak-anak yang diprediksi berusia di bawah 17 tahun itu, tampak telah di koordinir penuh. Sebab melihat dari sejumlah atribut yang dikenakan seperti kaos berwarna hitam, dipadu dengan kain ikat kepala warna hijau, kesemuanya milik GMBI.
Hingga aksi berakhir, anak-anak itu terus mengikuti instruksi koordinator yang dilontarkan lewat pengeras suara dari atas mobil. Diketahui, dalam aksi damai tersebut. Massa yang tergabung dalam GMBI menuntut beberapa poin dari Pemkot Metro, salah satunya terkait isu adanya dugaan setoran proyek 20 persen. (dik)