Tak Berkategori  

Alasan Sudah Musyawarah, Ampuh Legitimasi Penarikan Iuaran di MA Darur Ridho Al-Irsyad

KIPRAH.CO.ID– Alasan sudah adanya musyawarah dengan wali murid, ampuh melegitimasi kebijakan penarikan iuran di Madrasah Aliyah Darur Ridho Al-Irsyad, Kabupaten Pesawaran.


Tidak hanya itu, alibi tersebut juga terbukti mujarab bagi pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Pesawaran, melepas jeratan tudingan atas kewenangan yang mestinya menjadi tempat para wali murid mencari keadilan.

Kepala Seksi Madrasah Kanwil Kemenag Kabupaten Pesawaran, Paiman, mengatakan bukan kewenangan lembaganya saja yang harus dipertanyakan, tetapi pemerintah melalui Dinas Pendidikan, juga mestinya mensubsidi madrasah swasta bukan hanya sekolah negeri.

“Memang dana BOS dialokasikan dari kementerian, tetapi baik pemerintah provinsi maupun kabupaten, harus dapat mensubsidi juga,” kata Paiman saat dimintai keterangan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut, Paiman menganggap apa yang dilakukan Kepala MA Darur Ridho Al-Irsyad, merupakan sesuatu yang wajar. Karena sudah dimusyawarahkan dengan wali murid dan sesuai aturan.

“Saya sudah panggil Kepala Madrasah Aliyahnya Iwan Kurnia, dan itu diakui memungut iuran dari masing- masing kegiatan sampai Rp 2.200.000; Itu wajar sudah sesuai dengan aturan berdasarkan musyawarah,” jelasnya.

Saat ditanya apakah kebijakan itu sudah benar dan tidak ada yang dilanggar, serta bukan termasuk pungutan liar (pungli)?. “Bukan salah atau benarnya, yang jelas itu bukan pungli karena sudah dimusyawarahkan,” tukas Paiman, sambil berlalu dengan alasan mau ada rapat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *