KIPRAH.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan Kepala dan Bendahara Kampung Bumi Sari, Andi Hajar Pranoto (39)–Suryatin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019.
Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (11/11/2021) pukul 16.00 WIB di Kantor Kejari Tulangbawang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.
Kedua tersangka, diduga telah menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun anggaran 2019. Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.
Tersangka diduga merugikan negara senilai kurang lebih Rp 302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Setelah ditetapkannya Andi Hajar Pranoto dan Suryatin sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Tulangbawang melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Polres Tulangbawang.
Proses pemeriksaan dan penahanan para tersangka dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen, dimana kedua tersangka dinyatakan negatif terpapar virus Covid-19. (Firman)