Tak Berkategori  

Anggaran Budidaya Lebah Dinas Pertenakan Tubaba Bermasalah dengan Hukum

KIPRAH.CO.ID– Anggaran budidaya lebah madu yang menjadi salah satu program unggulan Dinas Pertenakan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), terindikasi bermasalah dengan hukum.

Ketua Kajian Kritis Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulangbawang Barat, Ahmad Basri mengungkapkan setiap kegiatan yang dibiayai uang negara, apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai alias menyimpang, maka merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, jika alokasi anggaran 2020 sebesar Rp 248 juta untuk pengembangan budidaya lebah madu yang merupakan salah satu program unggulan dari Dinas Peternakan Tubaba tidak ada spesifikasi khusus, perlu dipertanyakan apa saja yang diberdayakan.

“Kan jadi lucu apa yang dikemukakan Nazarudin selaku pemangku jabatan sebagai Kepala Dinas Peternakan, tidak mengetahui realisasi anggaran Rp 248 juta
dari APBD dalam program pengembangan budidaya lebah madu, itu patut disesalkan,” ujar Abah Karta–sapaan akrab–Ahmad Basri, Jumat (18/3/2022).

Akibat alasan yang tidak masuk logika itu, kata dia, hanya menimbulkan berbagai macam multi tafsir adanya sesuatu yang tidak transparan. “Saling melemparkan tanggung jawab ke bawah, adalah bentuk tidak adanya singkronisasi dalam sistem kerja dalam melaksanakan realisasi anggaran,” imbuh Abah Karta.

Ia menilai, anggaran Rp 248 juta Untuk budidaya lebah sebanyak 40 kotak terbilang sangat tidak wajar, meskipun dinas tersebut mengatakan program tersebut adalah unggulan Dinas Peternakan 2020.

“Bentuk hasil program budidaya lebah saat ini dapat dirasakan ‘sukses’ memiliki dampak positifnya. Karena mampu memberikan efek sosial kepada masyarakat lainnya untuk ikut berbudidaya lebah, akan tetapi nilai anggaran yang dihabiskan sangatlah tidak wajar dan terkesan mark-up,” ungkapnya.

Abah Karta menambahkan, konteks transparasi anggaran dalam realisasi penggunaan adalah hal utama yang harus bisa dipertanggung jawabkan. Karena sekecil apapun didalamnya menyangkut uang negara (APBD).

Lebih lanjut, dia menekankan yang harus dijelaskan Dinas Peternakan tentang anggaran 2020 tersebut secara transparan, apakah alokasi Rp 248 juta tersebut hanya untuk membeli kotaknya saja?

“Jika tidak sesuai dengan nilai Rp 248 juta untuk jumlah kotak lebah madu, semuanya memiliki indikasi pada persoalan hukum. Bisa menjadi ranah APH yang memiliki kewengan untuk melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (16/3/2022) Kepala Dinas Peternakan Tubaba Nazaruddin membenarkan terdapat kegiatan budidaya lebah madu yang dikembangkan di Taman Agro Wisata Pulung Kencana.

“Betul ada pengembangan lebah madu, ada sekitar 40 bok yang dikembangkan. Saya lupa anggarannya, dari pada salah, tanya saja ke Pak Pardiono, saya ngomong Rp 80 juta tahu-tahu Rp 100 juta. Bisa di lihat saja tempatnya di Agro. Itu sudah luar biasa hasilnya 15 liter, 16 liter, kadang-kadang 13 liter. Tapi yang jelas efeknya banyak orang sudah ikut beternak lebah madu. Jadi kalau ditanya anggaran saya kurang paham takut salah,” ujar Nazaruddin.

Mengenai sumber anggaran, ia mengatakan bersumber dari APBD 2020, sedangkan untuk perusahaan pengadaannya dari sekitar Provinsi Lampung.

“Total semuanya sekitar Rp 200 jutaan itu sudah semua termasuk honor penjaga, rumah pertemuan, semua sudah dianggarkan dari situ. Itu paket kira-kira begitu. Semua kalau enggak salah kisaran Rp 200 juta, dan untuk pengadaannya dari seputaran Provinsi Lampung,” kata Nazarudin. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *