Tak Berkategori  

Anulir Keputusan BPT Penumangan, Putus Rantai Potensi Tindakan KKN

KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dianggap perlu menganulir keputusan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Langkah itu ditempuh, karena munculnya indikasi penyalahgunaan jabatan, sehingga berpotensi menciptakan peluang terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Diketahui, pada masa jabatannya Kepalo Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Samsudin Ratu Sangon, telah mengangkat anak cucunya menjadi aparatur.

“Terkait hasil musyawarah BPT beberapa waktu yang lalu, saya sudah bersurat ke BPT dan Kepalo, untuk mengevaluasi aparatur Tiyuh sebagai upaya mengedepankan penyelenggaraan pemerintahan baik,” ujar Camat Tulangbawang Tengah, Achmad Nazaruddin, Selasa (16/6/2020) lalu.

Saat ditanya apakah surat Camat yang disampaikan ke Tiyuh Penumangan itu untuk menganulir keputusan BPT dan upaya menghentikan dugaan tindakan KKN di Tiyuh Penumangan, Nazaruddin tak menampik.” Iya (Mempertimbangkan kembali beberapa aparatur Tiyuh agar tidak masuk ranah KKN),” singkatnya.

Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba, Mansyur Yusuf saat dijumpai, Jum’at (26/6/2020) pagi, juga dengan tegas mengingatkan agar beberapa aparatur Tiyuh Penumangan yang berhubungan sedarah dengan Kepalo Tiyuh segera diberhentikan. Sehingga tidak memicu konflik yang berujung pada tindak pidana KKN.

“Cuma kita tunggu surat dari Camat. Surat rekomendasi itu wewenangnya Camat, bukan Sekretaris Camat (Sekcam) ataupun yang lainnya. Sampai saat ini Pemda melalui kami (Tapem), belum mendapatkan surat tembusan dari Camat Tulangbawang Tengah,” tegas Mansyur. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *