KIPRAH.CO.ID– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menggelar sosialisasi untuk aparatur Tiyuh (Desa) se-Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) Lampung.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syakib, yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Tubaba pada (30/7/2019) sekira pukul 09.30 Wib.
Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus sekali, yang mana BPJS ini dimaksudkan jika terjadi musibah yang menimpa Aparatur Tiyuh, maka kita sudah ada persiapannya, namun tetap saja bukan berarti kita mengharapkan itu.
“Untuk aturan-aturan dari program BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Tiyuh ini, Saya rasa nanti Bupati mungkin akan membuat payung hukumnya untuk pelaksanaan program ini sehingga pelaksanaan BPJS ini bisa berjalan baik dan tuntas,” kata Syakib dalam sambutannya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Kepesertaan Rina, BPJS Ketenagakerjaan ini dulunya bernama Jamsostek, yang kemudian berubah pada januari tahun 2014. Sedangkan BPJS Kesehatan dulunya bernama Askes.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Tiyuh ini tujuannya adalah untuk jaminan seluruh aparatur tiyuh yang kini menjabat,” kata Rina.
Lanjutnya, adapun dasar hukum perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk Aparatur Tiyuh Kabupaten Tubaba ini yaitu UU NO.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diperjelas dengan Peraturan Gubernur Lampung No 76 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Lebih jauh, ia jelaskan program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Sedangkan Jaminan BPJS Kesehatan itu seperti untuk berobat, melahirkan, dan lainnya.
“Jadi perbedaannya, kalau BPJS Kesehatan itu untuk satu keluarga, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk Individu yang bekerja, misalnya BPJS untuk Aparatur Tiyuh ya maka yang mendapat hanya Aparatur Tiyuh itu saja, keluarganya tidak,” tutupnya. (Sir)