Tak Berkategori  

Apes, Pelaku Tertangkap Tangan saat Hendak Mengangkut Karet Hasil Curian

KIPRAH.CO.ID– Seorang terduga pelaku pencuri karet inisial JH (43) Warga Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara tertangkap tangan oleh pemilik saat hendak mengangkut hasil curiannya di kebun milik korban Nopriansyah (23), Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, yang juga merupakan tetangga pelaku pada

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar, mengatakan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti pada Minggu (15/11/2020).

Menurut Kapolsek, kejadian tersebut diketahui bermula pada Jumat (13/11/2020) pukul 23.30 WIB, saat korban bersama rekannya Alan Antoni berangkat ke kebun hendak menderes getah karet miliknya.

Setibanya di kebun, korban melihat ada getah karet yang sudah berada di dalam karung berada di pinggir kebunnya. Merasa curiga, korban bersama rekannya memeriksa getah karet miliknya, dan ternyata memang sudah tidak ada lagi.

Korban pun penasaran, lalu bersembunyi menunggu pelaku mengambil, sekitar satu jam kemudian pada Sabtu dini hari, terdengar ada suara sepeda motor mendekat, turun dan lansung mengangkut getah karet dinaikan ke atas sepeda motornya. Korban mengarahkan senter ke arah pelaku, dan seketika pelaku lansung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.

Korban bersama saksi, mengejar sambil membacok melukai bagian kaki pelaku menggunakan golok, sehingga terjatuh dan berhasil ditangkap. Kemudian dibawa oleh korban ke rumah Kadus Desa Talang Bojong, dan melaporkannya ke kepala desa.

Selanjutnya, oleh Kades laporan diteruskan ke Polsek Kotabumi Utara yang saat itu diterima lansung oleh Kanitres Aiptu Supriyanto.

Mendapatkan laporan tersebut, Kanitres bersama empat anggota lansung menuju kediaman Kadus, dan mengamankan pelaku JH berikut barang bukti berupa satu karung getah karet basah (CL) 50 kilo gram, satu unit sepeda motor diduga milik pelaku, berikut satu buah senter kepala warna merah.

Setelah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara, diketahui pelaku merupakan Residivist karena pernah menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) TKP Desa Talang Bojong.

“Kini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan, dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” terang AKP Rukmanizar. (Deri Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *