KIPRAH.CO.ID– Awal 2024 dimulai, tentunya dengan harapan adanya semangat baru pula, etos kerja yang lebih terpola, sehingga mampu menjadikan sumberdaya manusia (SDM) semakin berkualitas, berdaya saing dalam mengarungi derasnya kemajuan zaman.
Inspektur Kabupaten Kaur, Bengkulu, Harika mengatakan khususnya bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, mesti memiliki kepekaan terhadap dedikasi selaku abdi negara.
“Keunggulan SDM harus dimulai dengan sikap disiplin, karena tanpa disiplin, sulit rasanya untuk mewujudkan ASN yang benar-benar dapat menjadi pelayan masyarakat,” kata Harika, Rabu (3/1/2024).
Karena itu, sambung dia, kehadiran tepat waktu dalam melaksanakan pekerjaan sangat penting untuk dipatuhi sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada.
Ia menguraikan, berdasarkan data E-Absensi dalam kehadiran ASN dari semua unit kerja di wilayahnya yakni 91,34 persen total kehadiran. Artinya 8,66 persen ketidakhadiran dikenakan sanksi.
Ketidakhadiran juga harus menyertakan alasan yang jelas. Izin harus mendapatkan persetujuan dari atasan. Sakit harus ada surat keterangan rawat dari Dokter atau Rumah Sakit. Kerja shiff siang atau sore, pembagian tugas atau perangkat HP belum mendukung. “Ini adalah beberapa alasan yang dapat dibenarkan bagi ASN yang tidak masuk kerja,” tegasnya.
Jika semua ketentuan itu tidak dapat dipenuhi, sambung Harika, atas keterlambatan masuk berakibat pada pemotongan Tunjangan Pejabat Pemerintah/TPP yang bakal diterima. “Apabila tidak masuk dalam waktu yang tertentu akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman ringan sampai pada hukuman berat yaitu pemecatan sebagai ASN,” tutupnya. (Red/Jlang PPU)