KIPRAH.CO.ID– Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diruang sidang paripurna, Senin (2/3/2020) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung/Ketua Badan Anggaran, H. Wiyadi. SP. MM didampingi para Wakil Ketua yaitu, Aderly Imelia Sari, ST. MT, Aep Saripudin, SP dan H. Edison Hadjar, SE dan Sekretaris DPRD Kota Bandar, Hj. Nettylia Syukri, SE. MM
Wiyadi mengatakan rapat Badan Anggaran dengan TAPD dalam rangka membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.
Dalam Permendagri tersebut ada perubahan tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dalam struktur APBD sebelumnya, khususnya terhadap APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2020 yang sudah kita sahkan, sambung Wiyadi (*)