KIPRAH.CO.ID– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesobar), telah menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan tersebut, hanya akan dilaksanakan selama tiga hari, dimana akan dilaksanakan pada lima lokasi berbeda pada lima kecamatan yang telah ditunjuk sebagai tuan rumah.
Sekretaris Bappeda Pesbar, Eka Candra mendampingi Kepala Bappeda Drs. Zukri Amin, mengatakan dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesbar, akan ada dua kecamatan yang digabung dan dilaksanakan dalam satu tempat pelaksanaan.
“Kita telah menetapkan jadwal dan lokasi musrenbang di masing-masing kecamatan, bahkan tim yang akan turun langsung kelapangan juga telah kita tetapkan, sekarang kita sedang menyelesaikan tahapan sebelum pelaksanaan Musrenbang dimulai,” kata dia.
Dijelaskannya, pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan akan dimulai pada Selasa (23/2/2021) mendatang yang dimulai di Kecamatan Pesisir Utara dan dihadiri Kecamatan Lemong dan Pulau Pisang dengan tim kabupaten tim satu.
“Pada hari yang sama akan dilaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan di Kecamatan Ngaras yang akan ikut hadir dari Kecamatan Bangkunat, dan dihadiri tim dua Kabupaten Pesbar,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Rabu (24/2) pelaksanaan Musrenbang akan dilaksanakan di Kecamatan Krui Selatan yang akan dihadiri juga oleh Kecamatan Pesisir Tengah dengan tim satu dari Kabupaten Pesbar. Pada hari yang sama, akan dilaksanakan juga di Kecamatan Karyapenggawa yang dihadiri juga Kecamatan Waykrui dihadiri tim dua Kabupaten Pesbar.
“Sedangkan pada hari terakhir akan dilaksanakan di Kecamatan Pesisir Selatan dan dihadiri juga oleh Kecamatan Ngambur dengan dihadiri tim satu kabupaten Pesbar,” terangnya.
Dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, peserta yang hadir akan dibatasi, dimana untuk kecamatan mulai dari camatn, kasi PMP, perwakilan Apdesi, Perwakilan LHP, tokoh masyarakat, anggota DPRD dan Uspika.
“Untuk undangan dari tim kabupaten terdiri dari ketua tim kabupaten, tim Bappeda, Disdikbud, Dinas Kesehatan Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas PMP dan Dinas Pertanian,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Musrenbang masing-masing kecamatan tuan rumah harus menyiapkan tenda tarup, dimana peserta yang hadir maksimal 35 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Sekarang ini masih dalam kondii pandemi Covid-19, sehingga pelaksaaan musrenbang harus sesuai protokol kesehatan, seperti membtasi jumlah peserta, menyiapkan tempat cuci tangan,” tandasnya. (Gus)