KIPRAH.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat telah melayangkan surat ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat agar dalam penerimaan berkas pendaftaran serta verifikasi berkas partai, mesti sesuai dengan aturan yang merujuk pada PKPU 3 dan PKPU 4 tahun 2022.
Surat himbauan tersebut ter-registrasi dengan nomor registrasi :016/PM.03.02/K.LA-12/7/2022. Isinya, himbauan agar KPU bekerja dengan memperhatikan dan mematuhi tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang dimulai pada 1 Agustus-14 Desember 2022 sesuai aturan yang ada.
Ketua Bawaslu diwakili anggota Divisi Pencegahan, Humas, Hubal, Heri Kiswanto mengatakan, pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sangat penting.
Mengingat, tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan memiliki banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terhadap partai politik.
“Sebelum terjadinya pelanggaran yang bisa berujung sengketa pemilu. Bawaslu terlebih dahulu mengutamakan proses pencegahan agar hal itu tidak terjadi, setidaknya bisa di minimalisir,” ujar Hk–sapaan akrab–Heri Kiswanto.
Menurut HK, ketidakpuasaan partai politik pada saat pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik tidak dapat dihindarkan. Sehingga, Bawaslu Pesisir Barat mengingatkan atau mengimbau agar KPU bekerja sesuai regulasi yang ada, dan bersikap netral kepada seluruh partai politik calon peserta Pemilu.
Pria kelahiran Biha, 1987 itu juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat siap menerima permohonan sengketa partai politik, apabila ada partai politik yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya.
“Kita semua berharap agar proses demokrasi di Bumi Saibatin dan Para Ulama, bisa berjalan sesuai harapan bersama yakni aman, damai, bebas jurdil. Sehingga menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” tuturnya . (*)