Bawaslu Tunggu Laporan Bukti Awal “Campur Tangan” Lee Purwanti dalam Pembelian Sarung dan Kerudung

KIPRAH.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menunggu laporan bersama bukti awal, untuk menelusuri terkait adanya kabar Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC), Lee Purwanti yang terindikasi menggelontorkan dana fantastis mencapai Rp 31 miliar dengan peruntukan membeli 900 ribu kain sarung dan 650 ribu kerudung untuk dibagikan ke masyarakat Lampung.

“Kalau misalnya laporan jelas dan ada bukti transferan itu, maka Bawaslu bisa bergerak,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Ade Asyari, Kamis (31/5/2018).

Pihaknya saat ini menunggu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari keempat pasangan calon (paslon) gubernur–wakil gubernur tersebut. “Kalau ada bukti transferan di atas Rp 70 juta dari pihak perseorangan, maka Bawaslu bisa bergerak,” ucapnya.

Ia berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dapat menunjuk akuntan publik yang benar-benar berani dan mampu untuk mengaudit dana kampanye tersebut. “Kalau misalnya akuntan publik itu mendapat hal yang tidak wajar, maka Bawaslu bisa bertindak,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *