Tak Berkategori  

Belum 6 Bulan Menjabat Arinal Rotasi Pejabat, Dua UU Siap Menjerat?

KIPRAH.CO.ID– Gubernur Arinal Djunaidi merotasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Lampung sebelum 6 bulan bertugas setelah dilantik pada 12 Juni 2019 lalu. Lantas pertanyaannya, langkah yang dilakukan itu apakah tidak melanggar aturan?

Pahal menurut UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).

Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Berdasarkan agenda harian Gubernur Lampung, rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Lampung telah terjadwal pada Kamis 12 September 2019 di Gedung Balai Keratun lantai III pukul 10.00 WIB. Namun jika mengacu pada surat edaran atas nama gubernur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, tertera pukul 13.00 WIB.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung belum ada yang bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan nomor telepon pribadi sejumlah pejabat di lingkungan BKD meski dalam keadaan aktif, namun seolah sengaja kompak untuk tidak menjawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *