Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Cabul Dilimpahkan Ke Kejaksaan

KIPRAH.CO.ID– Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat melaksanakan tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Kamis (05/10/23).

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, S.E.,M.H, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H mengatakan, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat pelimpahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum, ucapnya.

“Tersangka yang dilimpahkan atas nama Ramli (62) tahun dalam keadaan sehat,” ujar Kasiono.

Menurutnya tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi sekira bulan September sampai dengan Desember Tahun 2022 di Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VIII / 2023 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LPG, tanggal 06 Agustus 2023.

Kasiono menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak dan melakukan pengawasan ekstra terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulangi kembali. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *