Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Maling Sapi Dilimpahkan

KIPRAH.CO.ID– Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (2/11/2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melimpahkan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Dikatakan, tahanan yang dilimpahkan bernama Pujiono (39) dan Bambang Wahyudi (28).

“Tersangka dalam keadaan sehat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP, yakni perkara pencurian dengan pemberatan dengan laporan polisi nomor : LP/B/7/IX/2023/SPKT/Polsek Pesisir Selatan/Res Pesibar/Polda Lampung, tanggal 06 September 2023,” terang Kasiyono.

Perwira pertama itu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.