KIPRAH.CO.ID– Gakkumdu Lampung Timur telah melimpahkan, berkas terduga tiga pelaku penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) ke penuntut pada Senin (28/5/2018).
Hal ini berdasarkan hasil pembahasan ketiga Gakkumdu, terkait permasalahan penyebaran selebaran kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan oleh Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda, terhadap pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Lampung nomor urut satu, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (7/5/2018) lalu.
“Hari ke-13 ini sudah dilimpahkan ke penyidik. Hasil pembahasan rapat hasil sidik tadi, berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Intinya itu,” kata Ketua Panwaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, Senin(28/5/2018).
Setelah dilimpahkan, sambung dia, nantinya jaksa akan meneliti kelayakan dan kelengkapan berkas tersebut. “Apakah berkas itu sudah layak atau sudah lengkap, atau belum dalam waktu 3 hari,” katanya.
Saat disinggung, apakah pihaknya melakukan pengembangan terkait aktor atau pelaku utama dari permasalahan kampanye hitam tersebut, ia mengaku pihaknya tidak melakukan pengembangan. Karena dari awal permasalahan itu hanya melibatkan tiga oknum tersebut. “Terkait aktor utamanya, kita tidak ada pengembangan ke arah sana. Karena dari awal, peristiwa itu hanya melibatkan ketiga oknum itu saja,” tuturnya. (*)