KIPRAH.CO.ID– Sebanyak 450 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran kepada warga di Desa Suka Dadi, Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (27/2/2019).
Pembagian sertifikat ini untuk memenuhi target dalam program pemerintah, guna melegalkan setiap kepemilikan tanah, sehingga lebih kuat di mata hukum. Secara simbolis diserahkan Ketua Tim Amirudin dan Ketua Tim PTSL Desa Suka Dadi Didi Octaviadi.
Menurut Amirudin, pembagian sertifikat tersebut merupakan tahapan kedua. “Sebelumnya telah dibagikan sebanyak 224. Ini tahapan kedua 450 sertifikat. Sisanya 151 lagi, akan dibagikan pada tahap ketiga nanti,” ujarnya.
Ketua PTSL Desa Suka Dadi, Didi Octaviadi menyampaikan harapan supaya pembagian sertifikat tahap ketiga dapat dilakukan secepatnya. “Dengan begitu, pengajuan warga selesai, dan mudah-mudahan tidak mengecewakan,” kata dia.
Menanggapi hal ini warga penerima sertifikat Dusun Sukasari, Misno menyampaikan ucapan rasa terimakasih pada BPN melalui program PTSL. “Dengan adanya pembuatan sertifikat tanah tersebut seperti ini, masyarakat telah memiliki legalitas kepemilikan sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya. (YD)