Tak Berkategori  

Chrisna Putra Hadiri FGD Penambangan Emas

KIPRAH.CO.ID– Pjs. Bupati Achmad Chrisna Putra menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Penambangan Emas di Kabupaten Pesisir Barat di Aula Hotel Sartika, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (22/10/2020 ).

Dalam sambutannya, bupati menyampaikan bahwa dalam rangka menggali potensi sumber daya alam, khususnya bidang pertambangan di Kabupaten Pesisir Barat dan upaya penetapan wilayah pertambangan rakyat di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Ngambur.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah bekerjasama dengan Universitas Lampung untuk melakukan pekerjaan feasibility study atau study kelayakan penambangan emas melalui APBD 2020.

Pekerjaan feasibility study ini, kata dia, berlangsung selama 60 (enam puluh) hari kalender yang dilakukan oleh ahli geofisika dari Fakultas Teknik Universitas Lampung.

“Hasil penelitian inilah yang akan dipaparkan oleh tim Unila pada hari ini untuk kita simak dan pahami bersama. Apabila ada hal-hal yang kurang tepat atau belum dipahami, agar kita sama-sama mengkritisi dan memberikan masukan guna penyempurnaan laporan akhir feasibility study ini,” ujar Chrisna.

Selanjutnya, pada kesempatan itu bupati berharapagar tindaklanjut dari feasibility study, dapat memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan masyarakat luas, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kesempatan tersebut, bupati juga meminta kepada tim Unila agar kerjasama ini tidak sebatas menyelesaikan laporan akhir, akan tetapi juga bersedia membantu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka menetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral telah beralih dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan pusat, tentu saja akan membutuhkan koordinasi yang panjang dengan pemerintah provinsi dan pusat.

“Apalagi dengan adanya perubahan terbaru undang-undang mineral dan batu bara, yaitu undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang hingga saat ini belum ada peraturan pelaksaanannya,” ungkapnya.

Hal ini tentu saja akan sedikit menyulitkan dalam hal penetapan wilayah pertambangan rakyat. Karena itu, seiring berjalannya waktu apabila telah terbit peraturan pelaksanaanya dan mensyaratkan data lain guna penetapan wilayah pertambangan rakyat, mohon kesediaan tim Unila untuk membantu.

Turut hadir pada acara tersebut Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, Prof. Ir. Suharno beserta tim, Kabag Perekonomian dan SDA. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *