KIPRAH.CO.ID– Wakil Gubernur Chusnunia membuka acara Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Semester II Tahun 2023, di Hotel Emersia, Senin (10/07/2023).
Kegiatan Forum Koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi untuk optimalisasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari, mulai Senin 10 Juli 2023 sampai Rabu 12 Juli 2023. Adapun peserta sebanyak 90 orang yang terdiri dari unsur TPPS Provinsi sebanyak 42 orang, perwakilan TPPS Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua Bappeda, Kepala Dinas PPKB, Kepala Dinas Kesehatan sebanyak 45 orang, dan Satgas Stunting Provinsi 3 orang.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penguatan percepatan penurunan stunting, mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang telah dilakukan oleh TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu semester yang telah berjalan, serta menyusun rencana kegiatan TPPS Provinsi dan TPPS Kabupaten/Kota untuk semester II dalam upaya percepatan penurunan stunting pada Tahun Anggaran 2023.
Wakil Gubernur Chusnunia selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Lampung menyebutkan, tren penurunan stunting di Provinsi Lampung dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022, secara signifikan terus menunjukkan penurunan. Berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), Provinsi Lampung masuk dalam 3 besar provinsi dengan angka prevalensi terendah secara nasional (15,2%). Akan tetapi, bila dilihat prevalensi stunting per-kabupaten/kota berdasarkan data SSGI 2022, terdapat 5 Kabupaten yang mengalami peningkatan yaitu Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Tulang Bawang dan Mesuji.
Wagub kemudian mengharapkan, kegiatan Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Semester II Tahun 2023 ini, dapat memberikan rekomendasi terkait Peningkatan Koordinasi TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penurunan stunting.
Selanjutnya terkait Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang Mendukung Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, serta terkait Peningkatan peran TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama melalui kesiapan rencana kerja TPPS Tahun 2023 serta dukungan anggaran dan berfungsinya sekretariat TPPS pada seluruh tingkatan pemerintahan. “Cegah stunting itu penting untuk generasi Indonesia yang gemilang,” pungkas Wagub Chusnunia. (*)