Curi Kabel PLN Empat Pelaku Curat Dibekuk Tekab 308

KIPRAH.CO.ID– Tim khusus anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang PLN Labuhan Jukung, Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, sekitar pukul 19.00 Wib (18/03/2023)

Ke-empat pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni, AF (40) beralamat di Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan, F (39) alamat belakang BRI Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui, FH (39) alamat dusun Sukamaju Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, J (42) alamat Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, alamat lain Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H kepada wartawan Minggu (19/03/23), menyebutkan peristiwa pencurian itu tersebut terjadi pada Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib.

Pelapor atas nama Roni (34) dihubungi Bima yang ada di gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan, bahwa alat PLN yang diletakkan di Gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui berupa Kabel Hitam merk NYY warna Hitam ukuran 1×150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN, dan Kabel Hitam merk NYY wama Hitam ukuran 1x70mm sepanjang 192 Meter, yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada ditempat.

Dari Kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000.-(Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.

Atas dasar laporan tersebut team Tekab 308 presisi Polres Peisisir barat melakukan penyelidikan, mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

Modus operandi pencuriannya, kata Kasat, AF masuk ke dalam gudang PLN, kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang, kemudian AF bersama FR menarik kabel melaui ventilasi gudang.

Setelah berhasil dikeluarkan kabel tersebut kemudian dibawa kerumah AF lalu di kupas dan di ambil tembaganya. Kemudian AF menjual barang hasil curian tersebut pada JO.

Dari keterangan AF, dirinya sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakuinya, pertama menjual kabel ia mendapatkan uang b Rp.300.000, kedua RP.300.000, ke tiga Rp.800.000, ke empat Rp. 8.000.000 dan pencurian yang kelima mendapat RP.4.000.000.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah Kater berwarna merah, 2 (dua) Lar kulit kabel masing-masing sepanjang 10 (sepuluh) meter.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Lekat H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.