Curi Motor, Warga Sukanegara Meringkuk di Polsek Bengkunat

KIPRAH.CO.ID– Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan EZ (22) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Nurul Huda Pasar Way Heni, Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, Senin sekitar pukul 22.00 Wib (27/03/2023)

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H kepada wartawan mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada 26 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib.

Adapun benda atau barang yang dicuri ialah satu unit Honda Revo Absolute Nopol BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132 STNK an. Sugeng Murni di Masjid Nurul Huda pasar Way Heni Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.

Selanjutnya pada Senin 27 Maret 2023 pukul 22.00 Wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin Ipda Riswanto, S.H mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku Curanmor menawarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook (FB).

Setelah dilakukan pengecekan dan penawaran terhadap salah satu pelaku disepakati untuk bertemu di SPBU Way Jambu Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

Tiba dilokasi didapati salah satu pelaku sedang duduk diatas sepeda motor hasil pencurian tersebut, lalu pada saat pelaku bermain hp dilakukan pengamanan terhadap salah satu pelaku dan dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor tersebut hasil dari pencurian.

Setelah diintrogasi EZ mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan motor tersebut dengan cara merusak kabel sepeda motor yg sedang terparkir di lokasi Masjid Nurul Huda yang berada di pasar way Heni pekon Penyandingan.

Usai merusak kabel dan sepeda motor bisa hidup pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Ngambur.
Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute BE 3060 VR, Nosin : JBE2E-1183922, Noka: MHIJBE216CK186132.

Kapolsek menambahkan, Kapolres Pesisir Barat telah berpesan kiranya masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing. Sebab kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

“Mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan selalu waspada mengunci kediaman masing-masing setiap saat, dan mengunci kendaraan serta menambahkan kunci pengaman,” ucap Joni .

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Lekat/Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *