KIPRAH.CO.ID– Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, yang diwakili Sekda Ir.N.Lingga Kusuma, didampingi Kepala BPKAD, I Nyoman Setiawan, mengikuti rapat melalui video confrence di Ruang Rapat Batu Gughi, Sekretariat Daerah, Kamis (18/6/2020).
Dalam sambutannya Dirjen Keuangan RI DR. Moch. Ardian N menyampaikan mendukung pelaksanaan Kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dan merujuk ke peraturannya menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/Kota.
Hal tersebut sesuai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI, KPUI, Bawaslu, dan DKP RI yang menyetujui pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Dengan demikian pemerintah membuat Permendagri Nomor 41 tahun 2020 bahwa pelaksanan pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/Bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Adapun hal tertundanya pilkada sebelumnya meliputi 3 tahapan.
– Adanya penambahan daftar pemilih tetap
– Kebutuhan TPS bertambah
– Alat pelindung diri (APD)
Dijelaskannya guna memenuhi kebutuhan optimalisasi penyesuaian tahapan, Jadwal dan program Kegiatan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid 19 dikukuhkan melalui perlu nomor 2 tahun 2020.
Dengan demikian pemerintah pusat meminta Pemda bersama Bawaslu dan KPU guna mendukung pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 guna mengoptimalisasi keuangan daerah (APBD) yang ada.
Diketahui permendagri nomor 41 tahun 2020 terkait perubahan sistem kerja dan pendanaan pemungutan suara pilkada sesuai dengan kondisi saat ini. (Gus)