KIPRAH.CO.ID– Akibat lemahnya pengawasan, Dana Desa (DD) Tahun 2021 di sejumlah tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, diduga telah melanggar Undang-Undang Permendesa PDTT nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana-Desa (DD) Tahun 2021.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Minggu (2/1/2022), terdapat kekeliruan di sejumlah tiyuh pada tahun 2021 menganggarkan Dana-Desa (DD) untuk pembangunan Kantor Balai Tiyuh-Desa.
Seperti Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, pada 2021 telah mengangarkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar
Rp 65.116.000 untuk pembangunan rehabilitas -peningkatan balai tiyuh/desa.
Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung telah mengagarkan anggaran Dana -Desa (DD) sebesar Rp 141.086.000 untuk pembangunan rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan.
Sementara di Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Tiyuh Tirta Kencana juga ditemukan telah mengagarkan Anggaran Dana -Desa (DD) sebesar Rp 60.980.000 yang diprioritaskan untuk rehabilitas balai tiyuh dan beberapa tiyuh lainnya.
Berdasarkan permendesa nomor 13 tersebut, secara gamblang dijelaskan dalam pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021, yakni pada bab tiga penetapan prioritas penggunaan dana desa poin E yang memuat pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan dana desa, namun ironisnya menjadi presiden buruk di sejumlah tiyuh-desa di Kabupaten Tubaba tidak mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan Permendesa itu.
Secara rinci pedoman pada poin E itu berbunyi, “Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-undang no 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang, maka pembangunan kantor kepala desa, balai desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan”. (*/Red)