KIPRAH.CO.ID– Dianiaya mantan pacar, Mia Lidia (27) warga Kedamaian, Kota Bandarlampung terpaksa lapor polisi yakni Polsek Natar dengan nomor laporan B-467/VIII/SPKT/Polsek Natar/Polres Lampung Selatan.
Mia menceritakan, peristiwa itu terjadi di area pemakaman Desa Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan, Jumat (05/08/2022) lalu.
Menurutnya, pagi sebelum kejadian mantan pacarnya itu mengirim pesan yang berisi permintaan untuk bertemu. Alasannya, ingin mengembalikan barang. “Saya ditemani saudara sepupu menemui di tempat janjian, pemandian air panas Natar,” ujar Mia, Senin (08/08/2022).
Setelah tiba di lokasi, sambung dia, mantan pacarnya itu bukannya mengembalikan barang yang dijanjikan, dia justru mengancam dengan senjata tajam (celurit). “Dia ngancam bakal ngelukai sepupu saya kalau keinginannya tidak dituruti,” jelas Mia.
Karena khawatir dengan keselamatan sepupunya, Mia akhirnya menuruti keinginan mantan pacarnya itu. Kemudian, dirinya di bawa ke area pemakaman Cina, Desa Tanjungsari, Natar.
“Di kuburan Cina ini, saya mendapatkan penganiayaan dengan cara dipukul di bagian dagu, tangan, ditendang, dan disundut rokok di bagian paha,” cerita Mia. (*)