KIPRAH.CO.ID– Terletak ditengah kebun, Kantor Camat Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung yang dibangun pada 2015 era kepemimpinan Qudrotul Ikhwan PJ. Bupati Pesisir Barat saat itu, kini tinggal menunggu ajal (diambang kepunahan).
Selain jauh dari rumah penduduk, kantor kecamatan yang terletak di Pekon Bandar Dalam itu juga tidak dirawat dan sulit untuk dijangkau. Kalau berjalan kaki dari Pelabuhan Pekon Pasar Pulau Pisang, dibutuhkan waktu setengah jam untuk mencapainya. Jika menggunakan kendaraan bermotor roda dua membutuhkan waktu 10-15 menit, itupun harus melewati perkebunan dan melintasi jalan tanjakan.
Tak heran meski Pulau Pisang telah menjadi satu kecamatan, namun kantor kecamatannya masih menyewa atau mengontrak rumah penduduk setempat.
Penyebabnya, pembangunan kantor Kecamatan Pulau Pisang berhenti ditengah jalan. Tak ayal, bangunan itu kini mengalami berbagai kerusakan. Atap, dinding, lantai, halaman depan, samping, belakang dan WC sudah rusak dan dipenuhi lumut, serta ditumbuhi semak belukar.
Lalu apa komentar warga dengan keberadaan kantor kecamatan yang nyaris ambruk dan berada ditengah kebun itu?
Mereka berpendapat keberadaan kantor kecamatan tidak tepat guna, penempatan atau tata letaknya sangat tidak masuk akal. “Masa kantor camat dibangun ditengah kebun, akhirnya gak berpungsi, kan sayang uang rakyat terbuang percuma. Cocoknya kantor itu jadi perumahan kera atau monyet,” ujar So, warga setempat.
Hal senada juga disampaikan Lukmanulhakim, Camat Pulau Pisang di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020). Ia menuturkan dan menyayangkan kantor kecamatan yang dibangun lima tahun lalu tak pernah ditempati.
“Tentunya sangat disayangkan, sebab bagaimanapun juga membangun kantor atau gedung dananya tidak sedikit,” kata Lukman.
Ditambahkan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membangun kantor Kecamatan Pulau Pisang di tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
“Semoga usulan kami untuk membangun kantor kecamatan di Pekon Pasar Pulau Pisang akan direalisasikan pada 2021 mendatang,” ungkap Lukman.
Lalu, apa tanggapan Dinas PUPR Pesisir Barat tentang mangkraknya pembangunan kantor Camat Pulau Pisang. Kepada wartawan Hendrik S, Pengawas dari PUPR sekaligus pengawas kegiatan pembangunan kantor Camat Pulau Pisang mengaku bahwa pembangunan kantor tersebut belum rampung, penyebabnya kontrak dengan rekanan telah diputus.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kantor Camat Kecamatan Pulau Pisang dibangun melalui APBD Pesisir Barat tahun anggaran 2015 dan dikerjakan oleh CV Indo Makmur, dengan harga penawaran Rp 1.851.990.000. (Gus)