Dilaporkan ke Polda, Paswaskab Pesibar Bersama Bawaslu Advokasi Paswascam Ngambur

KIPRAH.CO.ID– Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk mengadvokasi anggota Panwascam Ngambur, Hipzon, pasca dilaporkan oleh Zaidi selaku Koordinator Saksi TPS Wilayah Bengkunat ke Polda Lampung pada Selasa (29/5/2018).

“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengambil langkah hukum. Yang jelas kami melakukan usaha pembelaan,” kata Komisioner Panwaskab Pesibar, Abdul Kodrat, Rabu (30/5/2018).

Bawaslu Provinsi Lampung, menurut Kodrat, sudah melakukan supervisi sebagai bentuk upaya pembelaan. ”Jadi langkah hukum ini masih akan dikaji oleh Bawaslu provinsi,” ucapnya.

Pelaporan itu juga, kata Kodrat, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu. ”Bayangkan jika Panwaskab, Panwascam atau bahkan Bawaslu, dalam melakukan tugas pengawasan pilkada yang dilindungi oleh Undang–Undang (UU) kemudian tidak bisa menyebarkan ke media dengan info yang terang, lalu apa kami ini,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *