Tak Berkategori  

Dinas PMT Tubaba, Permendesa 13 Tahun 2020 Perbolehkan Rehab Balai Tiyuh

KIPRAH.CO.ID– Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (PMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ashari menilai realisasi dana desa tahun 2021 di tiga tiyuh yang menganggarkan untuk rehab balai tiyuh sudah benar, dan tidak bertentangan dengan Permendesa nomor 13 tahun 2020.

Ashari beralasan pihak tiyuh hanya merehab balai tiyuh, bukan membangun. Bahkan, Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung yang merehab balai tiyuh dengan anggaran mencapai Rp 141 juta rupiah lebih tidak menyalahi aturan Permendesa karena item pekerjaannya rehab.

“Dalam Permendesa tahun 2020 yang dilarang itu membangun balai desa dari nol, kalau merehabilitasi ya boleh,” kata lulusan universitas terkemuka di Lampung ini saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (3/1).

Dia juga mengakui, pihaknya yang merekomendasi untuk merenovasi balai tiyuh dengan catatan dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran DD tahun 2021, harus diprioritaskan untuk dirasakan seluruh lapisan masyarakat sesuai Permendesa tersebut.

“Memang kami yang merekomendasikan, tapi renovasinya yang ringan saja dan bertahap, misal rehab plafon, atau kalaupun semen kasar dulu jadi tidak sekaligus,” akunya.

Terkait rehab balai tiyuh dari nol yang dilakukan salah satu tiyuh di Kecamatan Batu Putih dan rehab balai tiyuh yang mencapai Rp 141 juta rupiah lebih di Tiyuh Bagun Jaya Kecamatan Gunung Agung, Ashari mengatakan bahwa yang menjadi dasar diatas Permendesa ada peraturan pemerintah dan undang-undang, dan di dalam undang-undang desa tersebut yang menjadi keputusan tertinggi adalah musyawarah desa, sehingga desa lebih memahami kebutuhannya.

“Kalau kami tetap mengacu pada Permendesa no 13 tahun 2020, akan tetapi desa juga punya otoritas sendiri untuk menentukan program pembangunan desa yang diambil dari keputusan musyawarah desa sesuai amanat undang-undang,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *