KIPRAH.CO.ID– Selain diguyur hujan, aksi massa yang berlangsung di lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Senin (10/2/2020), juga diwarnai dengan doa bersama, kemudian disusul gema teriakan takbir yang seolah menyiratkan bahwa tak ada kompromi pada gubernur selain harus mencabut segera izin operasional pasir hitam perusahaan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Gunung Anak Krakatau (GAK).
Bersama tiga belas lembaga masyarakat, mereka mendesak Gubernur Lampung mencabut izin PT LIP. Karena perusahaan itu, dianggap terus melakukan penyedotan pasir di Gunung Anak Krakatau.
“Tsunami yang menerjang Lampung Selatan beberapa waktu lalu, merupakan dampak penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT LIP ini, disekitar GAK,” kata Juhariansyah, Warga Gunung Rajabasa Lampung Selatan dalam orasinya.
Masyarakat meminta gubernur secepatnya mencabut izin PT LIP, tak perlu menunggu sampai izin PT tersebut habis Maret mendatang. “Kami mendesak gubernur segera mencabut izin PT LIP, tanpa menunggu bulan Maret. Dan tidak memperpanjang izinnya. Sebab banyak sekali masalah lingkungan yang ditimbulkan akibat PT LIP tersebut,” teriaknya.
Senelumnya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta untuk tidak mempersoalkan pencabutan IUP pasir laut milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK).
“Kita jangan menyoal pencabutan izin PT LIP. Karena izin, berdampak kurang baik terhadap investasi lainnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menghadiri acara peresmian Polifish Farm di kantor Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL), Bandar Lampung, Selasa (21/1/2019).
Arinal mengakui telah mendapat laporan terkait rekomendasi pencabutan IUP PT LIP yang dikirimkan DPRD Lampung. Untuk diketahui, IUP PT LIP akan habis masa berlakunya pada bulan Maret 2020 mendatang.
Gubernur menginginkan berakhirnya semua izin investor dalam keadaan baik. “Saya ingin, berakhirnya izin semua investor atau investas itu tidak dalam keadaan tidak baik,” kata Arinal. “Persoalan ada kelakuan yang kurang baik, mari kita awasi. Apabila terjadi sesuatu yang masih dia langgar, ya kita pidanakan,” tegas dia. (Tim)