Tak Berkategori  

DPO Nyaris 2 Tahun, US (36) Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

KIPRAH.CO.ID– Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus US (36), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang selama hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Timur.

Pelaku ditangkap setelah lebih dahulu menangkap rekan pelaku (Ansori) berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban (Pindi), dan proses hukumnya telah di limpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku US merupakan warga Kampung Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Penangkapan US atas dasar laporan korban Pindi bin Ali Isa (27), warga Kampung Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat dengan Laporan Nomor : LP/ 182/ B/ VI/ 2019/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Timur tanggal 19 Juni 2019,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (5/11/2020).

Adapun kronologis kejadian, sambung Kasat, saat itu hari Rabu 19 Juni 2019 sekira pukul 06.30 WIB, korban Pindi (karyawan PT Humas Jaya) bersama rekannya Budiman, ketika tiba di lokasi perkebunan nanas milik PT. Humas Jaya, Desa Bumi Harja, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BE 8274 HN dipinggir jalan area perkebunan sekitar pukul 08.30 WIB.

Setengah jam setelahnya rekan korban Budiman hendak mengambil air minum yang di taruh di sepeda motor, ternyata sepeda motor sudah raib dari lokasi parkir.

Di jalan perbatasan Desa Bumi Harja, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara dengan Kampung Gunung Menanti, rekan korban Rahmat, juga bekerja di PT Humas Jaya yang berjalan di belakang melihat sepeda motor korban Pindi tersebut dikendarai oleh dua orang laki-laki.

Merasa curiga, kemudian Rahmat yang saat itu bersama Sarif mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku US, yang ternyata dikenali saksi merupakan warga satu kampung dengannya, namun rekan pelaku Ansori (yang dibonceng) berhasil lolos,” ujar AKP Gigih menirukan saksi Rahmat.

Saat pelaku US akan diamankan, lagi-lagi berhasil lolos dan melarikan diri, sehingga kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Abung Timur.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tekab 308 bersama team opsnal Polsek Abung Timur pada Kamis (5/11/2020) pukul 01.30 WIB berhasil meringkus pelaku US di rumah kediamannya Kampung Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kini pelaku US (residivis) karena pernah terlibat perkara yang sama (Curat) tahun 2015 di wilayah hukum Polres Tuba, telah digiring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum, dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 363 KUHP. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.