DPRD Bandarlampung Mediasi Persoalan Buruh dengan Perusahaan

KIPRAH.CO.ID– Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung memediasi permasalahan antara Pimpinan Unit Kerja dan PT. Eight Internasional, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (28/2/2019).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Handrie Kurniawan dari Fraksi PKS, didampingi Abdul Malik Fraksi PAN, Abdul Salim Fraksi PAN, Imam Santoso Fraksi Gerindra, Febriani Piska Fraksi Demokrat dan Nani Mayasari Fraksi NasDem. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurahman.

Dalam rapat mediasi itu hadir dari para pihak yaitu Manajemen PT. Eight Internasional, Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) dan Peradi Kota Bandar Lampung.

Menurut Handrie, sesuai dengan tugas dan fungsi komisi IV, salah satunya mengawasi penyelenggaraan ketenagakerjaan, maka berkewajiban untuk memediasi persoalan buruh dengan perusahaan.

“Semua pihak agar berpedoman kepada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika kedua pihak berpedoman kepada aturan itu, maka permasalahan dapat terselesaikan. Inilah yang kami mediasi,” tutur Handrie Kurniawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *