KIPRAHRAKYAT.COM– DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian 4 Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Penyampaian LKPJ Walikota Metro TA. 2017, Senin (26/3/2018).
Walikota Metro, A. Pairin mengungkapkan, LKPj TA. 2017 yang disampaikan tersebut merupakan implementasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
“Sesuai peraturan tersebut, kepala daerah dalam hal ini berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD. Laporan tersebut disampaikan setiap akhir tahun anggaran, serta pada akhir masa jabatan,” kata Pairin.
Muatan LKPj tersebut disusun, sambungnya, mengacu pada Pasal 18 sampai 22 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 yang meliputi, laporan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, laporan pengelolaan keuangan daerah secara makro, laporan penyelenggaraan urusan desentralisasi, laporan penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Selanjutnya, imbuh Pairin, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, hasil koordinasi, kerjasama, dan partisipasi semua stakeholders pembangunan. Hasil-hasil pencapaian kinerja program yang dilaksanakan pada tahun 2017, merupakan realisasi dari seluruh aktivitas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran pemerintah, DPRD, dan stakeholders.
Pelaksanaan tersebut, lanjut dia, berdasarkan rencana kerja pembangunan selama kurun waktu satu tahun anggaran. “LKPj yang disampaikan ini merupakan deskripsi secara umum tentang dinamika pembangunan kota,” tutup Pairin. (rls/dik)