DIY  

Empat Tambang Ilegal di DIY Ditutup

KIPRAH.CO.ID, GUNUNGKIDUL DIY– Sehubungan dengan upaya penertiban kegiatan penambangan ilegal, Pemda DIY menutup tambang ilegal, hal ini di lakukan menindaklanjuti instruksi dari Gubernur DIY.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, tiga lokasi kegiatan penambangan tanah ilegal tersebut terletak di Kabupaten Gunungkidul, diantaranya di Kalurahan Serut dan Kalurahan Rejosari, Kapanewon Gedangsari, serta Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen. Satu lokasi penambangan ilegal lainnya berada di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

“Penutupan kami lakukan bersama dengan melibatkan sejumlah OPD Pemda DIY bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Dan pihak perusahaan yang menyangkupinya,” ungkapnya, Rabu (18/7/2024).

Anna menyampaikan pada saat proses penutupan, pihaknya sekaligus melakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan mengirimkan surat imbauan agar aktivitas dihentikan.

“Hal ini juga berarti seluruh kegiatan di lokasi termasuk transportasi dan penjualan galian tanah, harus dihentikan,” tuturnya.

Menurutnya, dari temuan di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Izin tersebut masih kurang, karena dokumen lingkungan belum terpenuhi. Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” ujarnya.

Anna menuturkan, pengawasan dari pihak pemangku wilayah atau Pemerintah Kabupaten sangatlah penting. Untuk itu ia mengimbau para pemangku kepentingan di wilayah untuk dapat membantu mengadakan pengawasan, terutama kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP Kabupaten.

“Peran kedua instansi ini sangat dibutuhkan karena aktivitas penambangan telah merusak lingkungan. Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan semakin bertambah. Perusahaan yang melakukan penambangan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang,” imbuhnya.

Selain penutupan empat lokasi penambangan ilegal, Dinas PUPESDM DIY juga telah menerbitkan surat imbauan untuk melarang aktivitas penambangan ilegal di 32 lokasi lainnya di DIY. Dari 32 titik penambangan tersebut, baru delapan lokasi yang memegang izin eksplorasi.

Lokasi penambangan terbanyak berada di Kabupaten Kulonprogo, yaitu 15 titik yang terbagi menjadi 13 kegiatan penambangan di sungai dan dua di wilayah darat.

“Selain itu, terdapat 11 lokasi di Kabupaten Bantul yang meliputi tujuh titik penambangan di sungai dan empat di darat. Untuk lokasi yang berada di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman, masing-masing terdapat tiga titik tambang ilegal yang semuanya berada di wilayah darat,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa penambangan ilegal di wilayah DIY harus ditindak tegas. Sri Sultan juga meminta keterlibatan dan tanggung jawab pihak pemerintah kabupaten dalam mengatasi permasalahan tambang ilegal di wilayahnya masing-masing.

Meski ditutup, bukan berarti Sri Sultan melarang adanya aktivitas pertambangan di DIY. Beliau hanya meminta para penambang menaati aturan yang berlaku.

“Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan tidak boleh ditambang. Kan ada aturan semuanya, harus dilihat,” tegas Sri Sultan seperti dikutip dari Humas Pemda DIY. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.