KIPRAH.CO.ID– Harimau saja tidak akan memangsa anaknya, tapi tidak dengan AS (43). Ia tanpa hati mencabuli anak kandungnya. Akibatnya warga kecamatan Pesisir Tengah ini diamankan korps Tri Brata dan harus mendekam di hotel prodeo.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Kasihumas Ipda Kasiyono S.E.,M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan AS pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya.
AS beralamat di Pasar Mulya Timur 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian bermula pada 2022 lalu, saat itu korban AW (9) bermain dengan saudaranya AA (9) di dalam kamar. Kemudian pelaku yang berstatus ayah kandung dari korban mengajak kedua anaknya menonton film dewasa. Ajakan sang ayah ditolak keduanya.
Selanjutnya AA keluar kamar untuk tidur bersama kakaknya, dan korban AW tidur bersama AS. Saat korban sudah tertidur AS mulai mencabuli korban. Akibatnya korban terbangun dan merintih kesakitan. Mungkin karena sudah kemasukan setan pelaku terus
mencabuli buah hatinya.
Tak berhenti disitu saja, pada 2023 korban kembali dicabuli, korban sedang tertidur dijemput pakai motor sepulang dari mengaji.
Pencabulan dilakukan diatas motor disaat jalan pulang ke rumah. Korban duduk di depan, sementara saudaranya duduk di jok belakang. Pelaku mengelus- elus kelamin korban dari luar celana korban.
Selasa, 21 November 2023, Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamatkan di Pasar Mulya Timur, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Berbekal informasi itu Tekab 308 langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menemui di rumahnya. disaat itu juga dilakukan wawancara singkat. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
Usai wawancara , pelaku digiring ke kantor Sat Reskrim Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 3 ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambahkan sepertiga hukumannya. (Gus/Lekat)