Ads  

Hadiri RDP di Komisi II DPR RI, Gubernur Lampung Ungkap Persoalan HGU dan Konflik Agraria

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Padahal, ketika sengketa lahan terjadi, pemerintah daerah justru menjadi pihak yang harus menghadapi dampak konflik di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut disampaikan Mirza saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum itu, ia memaparkan berbagai persoalan HGU di Lampung, mulai dari lahan yang diserobot, HGU telantar, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.

Menurut Mirza, selama ini pemerintah daerah tidak banyak dilibatkan dalam proses penataan HGU. Bahkan, pemda tidak memiliki kewenangan memadai untuk menentukan pengelolaan konsesi tersebut. “Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ujar Mirza.

Di sisi lain, konflik agraria justru semakin sering muncul di tengah masyarakat. Mirza menyebut kenaikan harga sejumlah komoditas dalam beberapa waktu terakhir turut meningkatkan eskalasi konflik lahan di Lampung. “Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” katanya. (*)