KIPRAH.CO.ID– Hasil pengembangan penangkapan DJ, pelaku Pencurian Pemberatan Kendaraan Bermotor (Curat Ranmor) yang telah ditangkap Polsek Bengkunat pada Minggu (26/8/2018) dengan dasar LP Nomor: LP/58/II/2017/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT 29 Februari 2017, kembali terungkap bahwa tersangka telah melakukan kejahatan serupa.
Kapolres Lampung Barat AKBP. Tri Suhartanto didampingi Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono SH MH, Senin (27/8/2018), mengatakan laporan korban Rudiyansah bin Hamzah (19) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, dengan – LP/B- 47/ II /2018 /PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT 27 Februari 2017.
Ia menguraikan, pada 27 Februari 2017 lalu sekitar pukul 09.00 Wib di Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur, Kababupaten Pesisir Barat, pelaku menggasak sepeda motor korban dengan modus operandinya, kedua pelaku datang kesebuah rumah kost yang menjadi tempat parkir kendaraan bermotor, lalu pelaku RF alias RBT turun dan mendekati sepeda motor korban, sementara pelaku DJ menunggu di atas sepeda motor sembari mengawasi keadaan sekitar.
Dalam aksi tersebut, kedua tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah dengan no.polisi: BE 6944 MN no.rangka: MH1JBE310CK174198 no mesin: JBE3E-1173183 dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter T. Sebelum pergi, pelaku juga mengambil barang-barang lain milik korban, seperti helm dan BPKB kendaraan yang ada di sepeda motor.
Barang Bukti yang Disita
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah dengan No.Polisi: BE 6944 MN no.rangka: MH1JBE310CK174198 no mesin: JBE3E-1173183
Kronologis ungkap kasus, tim gabungan anggota Polsek Bengkunat yang terdiri dari Unit Reskrim, Intelkam, Provost dan Bhabinkamtibmas) di Pimpin Kapolsek Iptu Ono Karyono, telah melakukan upaya pengembangan terhadap perkara lain yang diduga dilakukan tersangka DJ.
Tim UKL pada Senin 27 Agustus 2018 sekira pukul 04.00 Wib kembali menemukan adanya perkara curat lain yang dilakukan pelaku DJ bersama RF alias RBT (DPO) yang dilakukan pada Senin 27 Februari 2017 sekira pukul 09.00 Wib di Pekon Sukanegara Kecamatan, Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, terhadap sepeda motor honda revo milik korban an. Rudiansyah. Akibatnya korban mengalami
kerugian Rp 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah ),” tutupnya. (R.Gustian)