KIPRAH.CO.ID– Polsek Tulangbawang Tengah mengadakan rapat koordinasi dengan para pemilik usaha orgen tunggal di wilayah hukumnya, Jumat (28/5/2021).
Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Turut hadir Kapolsek Tuba Tengah, Camat Tuba Tengah, Danramil Tuba Tengah, Ketua Apdesi Kecamatan Tuba Tengah, Sekcam Pagar Dewa, Kasitrantib Kecamatan Tuba Tengah, Anggota Polsek TBT, dan para pemilik usaha orgen tungal di wilayah Kecamatan TBT.
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K, melalui Kapolsek TBT Kompol Rahmin mengatakan, acara kegiatan koordinasi itu tentang pembatasan kegiatan hiburan hajatan masyarakat yakni hingga pukul 17.30 WIB. Hal tersebut guna pembatasan kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid 19.
“Kapolres Tubaba dan saya selaku Kapolsek sudah mengirimkan surat himbauan kepada masyarakat melalui kepala tiyuh. Sehingga saat ini kami selaku Upika Tuba Tengah melakukan kesepakatan bersama para kepala tiyuh dan pemilik usaha orgen, di masa situasi Covid 19 saat ini dan pada saat melakukan kegiatan hiburan tetap mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya.
Disisi lain Danramil 412-01 TBT Kapten Inf Jauhari menyampaikan supaya saling mengingatkan dan kerjasama untuk menaati batas waktu hiburan hanya sampai pukul 17.30 WIB. “In untuk acara pernikahan, khitanan dan semua acara,” ujarnya.
Ditempat yang sama Camat Tulangbawang Tengah, Ahmad Nazarudin berharap supaya tidak mengulangi pelanggaran terkait hiburan, tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Saya selaku Camat TBT meminta untuk kerjasamanya, dan menjaga wilayah kita agar bebas dari Covid-19 di Tubaba ini”, paparnya. (Heri)