KIPRAH.CO.ID– Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin), Joko Santoso untuk wilayah kerja Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Mesuji, yang merupakan wilayah VII perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dengan memberi komentar terkait indikasi pemasangan rangka baja di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banjar Margo Tulangbawang, yang tidak mengunakan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada saat dikonfirmasi Joko Santoso, Senin (08/11/2021), tentang revitalisasi SMA Negeri 1 Banjar Margo Tulangbawang dari bantuan DAK Tahun 2021, mengatakan bukan wewenang dan bukan tupoksinya.
“Karena pihak sekolah langsung terima kunci saja mas, jadi saya tidak tahu apa-apa. Pokoknya yang ngerjain karena kontraktual langsung, jadi tidak tahu, bukan tupoksi saya,” ungkap Joko saat di konfirmasi melalui nomor ponselnya.
Saat rekan media menyambangi kantor Cabdin wilayah VII perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, untuk melengkapi pemberitaan, Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, namun keadaan kantor tersebut tidak ada penghuninya.
Sementara Ketua LSM Sinergi Lampung, Tarmizi sangat menyangkan sikap dari Joko selaku Kepala Cabdin yang diduga lari dari tupoksinya untuk wilayah Tulangbawang.
“Seharusnya, salaku Kepala Cabdin perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, harus bisa mengambil sikap tegas atas dugaan rangka baja yang tidak SNI di SMA Negeri 1 Banjar Margo, yang dikerjakan pihak rekanan CV. Prima Indo Persada. Karena itu masuk dalam wilayah tupoksinya,” terang Tarmizi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sinergi Lampung, Tarmizi, MN menyoroti proyek revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banjar Margo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Prima Indo Persada, terindikasi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
LSM Sinergi Lampung mengecam keras dugaan penggunaan material rangka baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh pihak rekanan CV. Prima Indo Persada. “Kita akan pantau terus progres pekerjaannya,” kata dia.
Dikatakan, proyek bangunan revitalisasi sekolah tersebut sangat fantastis anggarannya sebesar Rp 2,5 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Semestinya, pihak rekanan harus bekerja sesuai dengan prosedur dan lebih profesional.
“Apa lagi, pembangunannya di Kabupaten Tulang Bawang harus bagus. Jangan hanya pingin mengambil keuntungan besar saja, tapi dari segi perkerjaan tidak sesuai,” ungkap Ketua LSM Sinergi Lampung di kediamannya, Selasa (02/11/2021).
Lanjutnya, untuk pihak terkait seharus lebih ekstra lagi, dalam pengawasan proyek revitalisasi tersebut. “Sampai terjadi hal seperti ini, kurangnya pengawasan dari pihak konsultan maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Firman/Tim)