KIPRAH.CO.ID– Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, berjanji akan merekomendasikan Saifuloh mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT) ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak bertanggung jawab menyelesaikan persoalan gaji aparatur tiyuh yang belum dibayarkan.
Inspektur Kabupaten Tubaba, Perana Putera menyatakan pihaknya segera akan mendalami persoalan kasus tiga bulan gaji aparatur Tiyuh Candra Kencana yang belum dibayarkan itu.
“Kita akan panggil yang bersangkutan Saifuloh dan sekretaris, bendahara, berikut perwakilan sejumlah aparatur tiyuh RK dan RT yang merasa dirugikan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya,” ujar Perana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan memfasilitasi penyelesaian kedua belah pihak agar tidak semakin meruncing. “Setelah kedua belah pihak kita panggil, namun apabila mantan kepalo tiyuh tidak mau bertanggung jawab, maka yang bersangkutan akan kita rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Perana.
Lebih lanjut, Inspektorat juga mengingatkan supaya Saifuloh dapat menyelesaikan pembangunan jembatan jalan usaha tani yang dibangun pada 2021 menghabiskan Dana Desa (DD) sebesar Rp 100 juta.
“Informasi yang kita terima dari pemberitaan sejumlah wartawan PD IWO Tubaba, pembangunan tersebut terbangkalai tidak diselesaikan oleh pemerintah tiyuh. Jika terdapat dalam audit Inspektorat ditemukan ada potensi kerugian uang negara, maka yang bersangkutan harus memulangkan ke kas negara,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Mantan Kepalo Tiyuh, Saifuloh dan tim pelaksana kegiatan (TPK) serta pendamping desa (PD) belum berhasil dimintai keterangan terkait pembambangunan jembatan tersebut. (*/tim)