KIPRAH.CO.ID– Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, limpahkan berkas hasil audit temuan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2021 Kepalo Tiyuh Candra Kencana ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Mewakili Inspektur Tulangbawang Barat Perana Putera, Irban V Muslim mengatakan pihaknya telah melakukan audit terkait pertangung jawaban realisasi DD 2021 di Tiyuh Candra Kencana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit beberapa waktu lalu, kami menemukan kerugian negara akibat fisik pembangunan jembatan yang didanai DD tahun 2021 sebesar Rp 100 juta, kurang lebih karena belum selesai dikerjakan,” ujar Muslim, Selasa (05/04/2022).
Menurutnya, temuan terhadap realisasi kegiatan itu karena baru direalisasikan sekitar 40 persen. “Berdasarkan hasil temuan tersebut, Saifulloh (kepalo tiyuh) beberapa waktu lalu kita berikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian anggaran ke kas negara, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum mengembalikannya sesuai jadwal batas waktu yang sudah kita ditentukan,” papar Muslim.
Ia menegaskan, masa waktu pengembalian uang ke kas negara sudah habis, maka berkas yang bersangkutan Saifulloh akan dilimpahkan pada APH, agar dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, Saifulloh semasa menjabat Kepalo Tiyuh Candra Kencana memiliki tanggung jawab pekerjaan yang didanai Dana-Desa (DD) tahun 2021 yakni pembangunan jembatan seluas 7 meter x 3,5 meter yang terletak di Suku 06. Hingga akhir masa jabatannya, pekerjaan tersebut tidak diselesaikan. (*/tim)