Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Pesisir Barat

KIPRAH.CO.ID– Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal mengapresiasi saran dan masukan fraksi DPRD untuk perbaikan rancangan peraturan daerah.

Demikian disampaikan Bupati Agus Istiqlal dalam sidang paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Pesisir Barat di Gedung Wanita Krui, Jumat (21/9/2018).

Terhadap pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, kata Bupati, pemerintah daerah berterimakasih atas dukungan terhadap Ranperda retribusi izin usaha perikanan.

“Kami sependapat bahwa, sebagian besar wilayah Pesisir Barat adalah garis pantai dengan sumber daya laut yang melimpah, menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan daerah tentang retribusi izin usaha perikanan, perkembangan usaha perikanan baik perorangan maupun badan hukum, perlu didorong dengan diberikannya kemudahan-kemudahan, diantaranya berupa berlakunya ijin usaha perikanan selama perusahaan masih beroperasi,” ujar Agus Istiqlal.

Meskipun demikian, lanjutnya, kemudahan tersebut bukan berarti tanpa kendali. Tetap dilakukan dengan penetapan jangka waktu tertentu, bagi beroperasinya usaha perikanan terkait dengan ketersediaan sumber daya perikanan.

Menanggapi pandangan fraksi Demokrat terkait Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan, yang dalam naskah akademik ranperda dimaksud dibuat seolah terburu-buru dan terkesan asal jadi, data yang disuguhkan tidak lengkap dan tidak valid terutama yang berkaitan dengan keadaan perikanan Pesibar?

“Dapat dijelaskan bahwa naskah akademik Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan yang dibuat oleh pihak perguruan tinggi terkemuka di Lampung dapat kami pastikan tidak terburu-buru. Namun dalam naskah akademik tersebut disadari ada beberapa data yang belum diperbaharui dan akan segera diperbaiki,” jelas bupati.

Masukan ataupun pandangan umum fraksi Gerindra-PKS terkait dampak dari adanya Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan, yang substansinya mengatur berbagai jenis pungutan yang sah agar tidak memberatkan para nelayan kecil, Agus Istiqlal menekankan tidak akan terjadi, sebab Ranperda tersebut hanya dikenakan kepada pengusaha tambak dan pengumpul ikan, udang, dan lobster. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *