KIPRAH.CO.ID– Muhammad Kadafi, calon DPR RI Dapil Lampung 1, sejak Selasa hingga Rabu (19-20/2/2019) melakukan bhakti sosial di Negeri Para Saibatin dan Ulama. Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pesisir Barat, diduga kegiatan tersebut merupakan kampanye terselubung.
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Pesisit Barat, Heri Kiswanto mengungkapkan bhakti sosial itu dilakukan di beberapa kecamatan yakni Bangkunat, Ngaras, Pesisir Tengah, Karya Penggawa dan Kecamatan Lemong.
Menurutnya, kuat dugaan adanya kampanye terselubung itu dikemas dalam acara sunatan massal, berobat, KB gratis, serta santunan anak yatim.
Hal tersebut diperkuat, kata Heri, dalam lawatan rombongan Caleg DPR RI nomor urut 2 dari Partai PKB itu bersama timnya ke Kabupaten Pesisir Barat, membawa sejumlah APK (Alat Peraga Kampanye).
“Memang tidak serta diberikan kepada peserta bhakti sosial, tetapi dibagikan saat pertemuan di Kecamatan Pesisir Selatan. Dilakukan pertemuan oleh Kadafi beserta timnya, dari pukul 21.00 sampai 23.15 WIB dengan membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masyarakat dari dua kecamatan yakni Kecamatan Ngambur dan Kecamatan Pesisir Selatan berupa kalender dan buku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri memaparkan bahwa pertemuan diduga kampanye yang dilakukan Kadafi pada Selasa (20/2/2019) malam di Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur tersebut juga tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian.
“Acara Selasa malam itu dihadiri oleh sekitar 140 massa dari Kecamatan Pesisir Selatan dan Ngambur. Kegiatan berpusat di Dusun Way Nipah, Pekon Biha. Dalam pertemuan tersebut selain membagikan Alat Peraga Kampanye, juga dibuat semacam yel-yel yang dikomandoi oleh Cak Munir dan diikuti oleh massa yang hadir. Dan saat yel-yel itu dibunyikan Muhammad Kadafi masih berada ditempat,” tegas Heri.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat menambahkan, dengan adanya temuan kampanye tanpa STTP yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai PKB tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi.
“Kepada masyarakat dihimbau untuk bisa cerdas dalam menentukan pilihan. Harus dengan hati nurani. Jangan karena iming-iming uang atau janji-janji politik lainnya lalu menggadaikan hak suara, sehingga berujung pada pidana. Karena jelas di dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017,” tegas Kodrat.
Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan telah berusaha melakukan pencegahan, dan memberikan himbauan kepada tim Kadafi untuk mempersiapkan STTP apabila akan dilakukan kampanye. “Ini disampaikan Panwascam Pesisir Selatan saat kunjungan tim Kadafi ke Sekretariat Panwascam Pesisir Selatan beberapa hari lalu. Sudah kami sampaikan aturannya,” ungkap Sahwan Efendi, Ketua Panwascam Pesisir Selatan. (Rep/Bakri)