Tak Berkategori  

Kasus Asusila IY Tidak Jelas, Kapolsek: Sebaiknya Tempuh Jalan Kekeluargaan

KIPRAH.CO.ID– Korban pelecehan tindak asusila hingga melahirkan IY (19) warga Kelurahan Daya Murni, Lingkungan II, RK 002-RT 002, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) oleh terduga pelaku RY (19), hingga kini belum ada ketuntasan oleh pihak Polsek Tumijajar.

Pasca mencuatnya kasus tersebut di permukaan beberapa waktu lalu oleh sejumlah media cetak dan online, pihak Kepolisian yang dipimpin langsung AKP Dul Hafid selaku Kapolsek Tumijajar sempat turun langsung di kediaman korban IY guna menindaklanjuti, namun hingga kini belum ada titik terang.

“Benar, setelah berita mencuat Kapolsek datang ke rumah malam hari, tapi saya belum pulang dari kerja karena saya pulang sudah jam 11 malam, lalu besok sorenya saya diundang untuk bermusyawarah di Polsek Tumijajar, dan disarankan agar berdamai juga mengarahkan pihak pelaku agar menemui korban,” kata WG (44) orang tua IY kepada sejumlah awak media di kediamannya pada Jumat (1/11/2019).

WG membenarkan bahwa dalam proses kasus tersebut ada pembahasan dari pihak pelaku RY, menyarankan untuk menerima sejumlah uang santunan Rp 10 juta, tetapi pihak korban lebih mengedepankan proses hukum.

“Bukan masalah negosiasi uang, walaupun kami orang kecil tetapi masih punya harga diri. Kami ingin pelaku di hukum atas perbuatannya. Tapi ampai sekarang belum ada kabar, mereka dari Polsek Tumijajar pernah datang sekitar jam 10 pagi belum lama ini, mereka mengatakan bahwa kasusnya sedang dalam proses dan mereka sudah menyarankan pihak pelaku untuk segera menemui keluarga korban agar berdamai dan pihak kami juga (korban) disarankan agar menempuh jalur musyawarah atau kekeluargaan,” jelasnya.

Hal senada diamini korban IY, bahwa pihak Polsek Tumijajar yang menemui di kediamannya sebanyak empat orang tersebut sedang berupaya untuk menghadirkan pelaku di kediaman korban. Namun sampai saat ini belum ada kabar jelasnya. Karena itu, WG dan IY (korban) menginginkan penegak hukum agar mempercepat proses hukumnya dan tidak tarik ulur, mengingat kondisi bayi yang lahir semakin tumbuh dewasa dan hingga saat ini belum diberi nama.

“Menurut pihak kepolisian, jika pelakunya akan dihukum prosesnya agak lama. Polsek menyarankan agar kami berdamai secara kekeluargaan dan bersedia menerima santunan dari pihak pelaku,” terangnya.

Menanggapi itu Polsek Tumijajar, AKP.Dul Hafid menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan ulang dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus tersebut dari kedua belah pihak antara pelaku dan korban.

“Sudah ada hasil penyelidikan dan kesimpulan, namun maaf tidak dapat saya sampaikan selain dengan korban dan pengacaranya. Namun menurut saran saya, sebaiknya kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan saja. Jika korban tetap tidak mau berdamai, korban harus membuat surat tertulis secara resmi kepada kami, agar kasusnya bisa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Polres,” tutur Dul Hafid. (Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *