Tak Berkategori  

Kasus Dugaan Korupsi DD Tiyuh Candra Kencana, Inspektorat Tubaba “Cucuk Cabut”

KIPRAH.CO.ID– Inspektur Tulangbawang Barat, Perana Putera menyatakan telah membatalkan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa Tiyuh Candra Kencana kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia beralasan, pembatalan pelimpahan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dana kerugian negara dalam kasus dana desa Tiyuh Candra Kencana, sudah dikembalikan meskipun melewati batas waktu pengembalian 60 hari.

“Saifullah sendiri sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, dan kemarin pihaknya sudah menyerahkan bukti hasil pengembaliannya, sehingga persoalan khusus pembangunan jembatan itu kami anggap selesai,” kata Perana, Rabu (20/4/2022).

Tetapi, sambung dia, kesimpulan pihaknya tersebut tidak menutup ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terkait laporan pertanggungjawaban realisasi DD tahun 2021 di Tiyuh Candra Kencana.

“Jika nanti APH mendapatkan temuan lain dalam realisasi DD secara keseluruhan, maka secara otomatis menjadi kewenangan APH untuk menindaklanjutinya, bukan kita,” terangnya kembali.

Sementara saat sejumlah awak media menanyakan bukti transfer mantan Kepalo Tiyuh Saifulloh terkait pemulangan uang kerugian negara tersebut, pihaknya belum bisa menunjukan kepada media karena berkasnya di meja Irban V Muslim.

“Irban V, Muslim lagi izin tidak masuk kantor, pulang ke kampung halamannya, nanti kalau dia sudah masuk kantor buktinya kami tunjukkan dengan temen-temen media,” kilahnya.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) akan melakukan pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021 sebesar Rp116 juta yang diduga dilakukan mantan Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) itu setelah menerima pelimpahan berkas dari Inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Azi Tyawhardana melalui Kasi Pidsus, Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman menindak lanjuti indikasi penyalahgunaan Dana-Desa (DD) Tiyuh Candra Kencana tahun 2021 temuan Inspektorat Tubaba.

“Setelah koordinasi akan kita tindak lanjuti secara profesional dan tidak hanya jembatan jalan usaha tani saja, tapi semua kegiatan fisik dan kegiatan lainnya akan kita lakukan pemeriksaan. Sebab nilai kerugian sebesar Rp116 juta itu versi Inspektorat, bisa saja lebih dari itu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/4/2022).

Ia menegaskan, pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya, dengan mengkroscek secara langsung realisasi penggunaan anggaran DD. Hasil investigasi akan ditelaah dan disinkronkan dengan hasil temuan Inspektorat.

“Setelah kroscek, dan ditemukan kejanggalan akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan mantan kepalo tiyuh Saifulloh dan pihak yang terlibat dalam fisik pembangunan, seperti TPK dan lainnya,” jelasnya.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penanganan dugaan penyelewengan dana desa di Tiyuh Candra Kencana tersebut, karena masih menunggu laporan resmi Kasat Reskrim. “Saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim,” singkatnya. (*/Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *