Tak Berkategori  

Kebandakhan Makhga Adat Waylima Temui Bupati Dendi Mengulas Polemik Tanah Adat

KIPRAH.CO.ID– Ketua Sai Batin Makhga Waylima Paduka Minak Mangku Batin, Firman Rusli bersama beberapa Bandakh dan pengurus Ajang Sai Batin audensi dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Selasa (10/9/2019).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didampingi asisten II, serta para perwakilan OPD. Pertemuan itu, mengulas polemik tanah adat di Rawa Kijing, Desa Sindang Garut, Kecamatan Waylima.

Menurut Firman Rusli, lahan pesawahan dan juga dataran tanah yang ada di Rawa Kijing tersebut merupakan aset dan kekayaan mutlak Kebandakhan Makhga Adat Waylima.

“Bicara harta kekayaan adat, disebut Makhga Waylima ini dari Suka Agung, Bulok sampai pada Sukamarga Penengahan, Gedongtataan. Dan kami para penyimbang adat tahu betul jika wilayah Rawa Kijing tersebut diantaranya aset kekayaan adat Kebandakhan Makhga Waylima yang tidak pernah diperjual belikan sebelumnya,” ungkapnya,

Polemik ini muncul setelah di tahun 2010/2011 lalu tanah adat yang di Rawa Kijing tersebut dibuatkan surat sporadik oleh oknum. Yang mana sebelumnya mereka (masyarakat Rawa Kijing) hanya tumpang sari di lahan tersebut, dan itu diakui mereka. “Ya kita juga berharap masalah tanah adat ini segera terselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kami juga tidak akan ambil semua kok,” tuturnya.

Saat ditanya apa tanggapan bupati dalam menyikapi hal ini, Paduka Minak menyebutkan bahwa Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah adat milik Adat Sai Batin ini.

“Pihak Pemda Pesawaran, secepatnya akan membentuk tim khusus guna menuntaskan permasalahan tanah adat yang berada di wilayah Rawa Kijing tersebut, dan kita akan selesaikan secara adat budaya Lampung dengan musyawarah dan mufakat,” tutupnya. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *